Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 7 hingga 15 Tahun

Ismail
Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara hingga 15 Tahun. Foto: Istimewa

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, negara juga disebut menanggung kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar setiap tahun karena kedua kapal tidak dapat dimanfaatkan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan menunda persidangan hingga Jumat (17/7) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network