Jangan Bohongi Presiden RI

Tim iNews Medan
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Foto: Istimewa

Namun di sinilah persoalannya dimulai. Presiden tidak bisa bekerja sendirian. Sehebat apa pun visi seorang kepala negara, ia membutuhkan para pembantu untuk membumikannya. Dan di celah antara visi dan pelaksanaan itulah bersarang orang-orang yang membohongi presiden.

Ambil contoh yang paling menyakitkan: program Makan Bergizi Gratis. Tujuannya mulia dan sederhana—menciptakan generasi anak Indonesia yang bergizi. Presiden mempercayakan program dengan anggaran ratusan triliun rupiah itu kepada Badan Gizi Nasional. Apa yang terjadi? Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG.

Yayasan-yayasan pengelola dapur gizi diduga diafiliasikan dengan mereka sendiri; pengadaan digelembungkan—21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu tablet, ribuan televisi 75 inci—barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan piring makan anak-anak kita. Presiden yang berdiri di depan rakyat menjanjikan gizi untuk anak bangsa, ternyata di belakangnya ada pejabat yang diduga sibuk menghitung margin. Presiden sedih ketika harus mencopot orang-orang yang pernah dipercayainya. Ini bukti telanjang: presiden dibohongi.

Lalu rakyat dipertontonkan babak yang lebih muram lagi. Aparat penegak hukum—pihak yang seharusnya menjadi tangan kanan presiden dalam menyelamatkan aset negara—justru diduga mengambil bagian besar dari aset yang semestinya disetorkan ke negara.

Sejak 8 Juli 2026, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek. Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul, disita tujuh koper berisi 74 kilogram emas serta tumpukan valuta asing—total sekitar Rp476 miliar. Lokasi lain yang digeledah termasuk sebuah kafe dan money changer di Cipete. Dan pemilik rumah itu, yang kemudian mengundurkan diri lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 11 Juli 2026, adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Camkan ironinya. Febrie bukan orang sembarangan dalam arsitektur pemberantasan korupsi kita. Ia adalah Ketua Pelaksana Satgas PKH—orang yang berdiri di garis paling depan penyelamatan jutaan hektare aset negara. Orang yang seharusnya paling membantu presiden menutup kebocoran kekayaan negara, kini justru diduga menjadi bagian dari kebocoran itu sendiri. Jika penegak hukum yang dititipi brankas negara diduga menyimpan brankas pribadinya sendiri di rumah dan di balik kafe, maka pertanyaannya bukan lagi soal satu orang. Pertanyaannya: berapa banyak lagi yang membohongi presiden?

Saya, Khalilur R Abdullah Sahlawiy, penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya, mengenal betul perjalanan pahit Prabowo Subianto. Ia pernah dianggap sampah oleh sebagian bangsanya sendiri, terbuang dari tanah airnya, tiga kali kalah dalam kontestasi pemilihan presiden—lalu bangkit menjadi Presiden Republik Indonesia kedelapan.

Itu bukan perjalanan yang mudah, dan tidak semua orang mampu memikul tugas yang kini dijalankannya. Menghadapi ketegangan yang melibatkan tiga matra kekuatan—kejaksaan yang rumahnya dijaga TNI berhadap-hadapan dengan Polri—rasanya presiden kedelapan ini mengorkestrasinya dengan kepala dingin dan kebijaksanaan seorang negarawan. Tidak ada gejolak terbuka; republik tetap berjalan.

Tetapi orkestrasi yang bijaksana tidak boleh berujung pada kompromi yang busuk. Di sinilah kita harus jujur membaca pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan itu tidak memiliki dasar hukum—penyidikan setengah jalan di Polri hendak dilanjutkan setengah jalan di kejaksaan, sesuatu yang tidak dikenal KUHAP, lama maupun baru. Ia bahkan mengingatkan bahwa langkah semacam ini lebih menyerupai upaya mengakhiri konflik antarlembaga ketimbang menegakkan hukum, dan membuka celah bagi tersangka untuk lolos di kemudian hari. Kritik itu harus didengar. Suka atau tidak, bola kini ada di tangan Kejaksaan Agung—dan justru karena dasar pelimpahannya dipersoalkan banyak ahli, beban pembuktian Kejaksaan Agung menjadi berlipat ganda.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network