SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (46) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. "Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Bosar Maligas," ujar Iptu Sonni saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Bilson Hutauruk, pada Jumat (10/7/2026) malam. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Nagori Sei Torop.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, sehingga terjadi aksi pengejaran. Dalam proses tersebut, salah satu personel kepolisian mengalami luka akibat kakinya tertusuk duri sawit. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tersangka.
Fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan; ternyata suami tersangka saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lapas Pematangsiantar atas kasus yang sama. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang perempuan warga Pematangsiantar yang dikenalnya saat menjenguk suami di lapas tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 9 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,90 gram.
- 1 buah timbangan digital.
- 1 buah pipet berbentuk sekop.
- 5 klip plastik kosong.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Iptu Sonni pun mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba yang dinilai sebagai musuh bersama.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
