"Kami mengimbau semua pihak agar tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan, apalagi mencoba melakukan intervensi. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap negara," pungkas Dedi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
