JAKARTA, iNewsMedan.id – Tim Hukum Hotman 911 resmi melaporkan oknum aparat penegak hukum ke Bareskrim Polri atas dugaan penyiksaan keji terhadap seorang perempuan berinisial M (30). Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis (2/7/2026).
Untuk memahami kejinya perlakuan pelaku, berikut adalah runtutan kronologi kasus berdasarkan penjelasan Tim Hukum Hotman 911 atas perintah Hotman Paris Hutapea
1. Tahun 2023: Perkenalan dan Modus Dicekoki Narkoba
Petaka bermula pada tahun 2023 saat korban M pertama kali dikenalkan dengan oknum aparat tersebut. Dalam waktu singkat, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mencekoki korban menggunakan narkotika jenis sabu secara terus-menerus.
Di bawah pengaruh narkoba dan tekanan, oknum tersebut kemudian menikahi korban M. Belakangan, korban baru menyadari fakta menyakitkan bahwa pria yang menikahinya itu ternyata sudah memiliki istri sah.
2. Sepanjang Hubungan: Penyekapan hingga Kekerasan Seksual
Selama menjalin hubungan di bawah bayang-bayang ancaman, kehidupan M berubah menjadi neraka. Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan bahwa korban kerap dianiaya, disekap, diancam, hingga dipaksa melayani perilaku seks menyimpang yang tidak manusiawi.
3. September 2025: Puncak Penyiksaan, Dipaksa Meracik Sabu dan Disiram Air Keras
Puncak kekejaman pelaku terjadi pada bulan September 2025. Korban tidak hanya dianiaya, tetapi juga dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu sendiri.
Tak sampai di situ, korban juga disiram dengan cairan yang diduga kuat sebagai air keras. Akibat luka-luka yang dideritanya, korban harus dilarikan ke rumah sakit. Bukannya bertanggung jawab, oknum aparat tersebut justru kabur dan menelantarkan korban begitu saja di rumah sakit.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
