Polda Sumut Dor Komplotan Maling L300 Lintas Provinsi, Otak Pelaku Ternyata Pecatan TNI  

Jafar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat memaparkan kasus pencurian mobil L300 di Mapolda Sumut. Foto: Istimewa.

Namun, proses pengembangan kasus ini sempat diwarnai ketegangan. Para tersangka nekat melakukan perlawanan kepada petugas saat diminta menunjukkan lokasi pencarian barang bukti lainnya.

"Karena para tersangka sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, kami memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan di kaki) sesuai prosedur," tegas AKBP Ridwan. Para tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, penyidik Jatanras Polda Sumut masih terus bergerak di lapangan untuk memburu pelaku lain serta penadah barang curian yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network