Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah titik, mulai dari SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai. Secara umum, para pelaku memodifikasi tangki kendaraan atau menggunakan jerigen untuk menimbun Pertalite dan Biosolar guna mencari keuntungan pribadi.
Dalam operasi ini, kepolisian menyita barang bukti berupa 30.806 liter BBM, yang terdiri dari 8.256 liter Pertalite dan 22.550 liter Biosolar. Turut disita pula empat unit mobil, dua unit truk Mitsubishi Fuso, enam unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni tiga laporan polisi dengan empat tersangka. Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
