MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik kecurangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan masyarakat. Sebanyak empat tersangka diamankan, terdiri dari seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan modus operandi sindikat tersebut. Para pelaku memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki resmi ke mobil Toyota Rush.
"Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal, mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada untuk membongkar muatan yang tidak semestinya," jelas Adrian, Jumat (26/6/2026).
Menurut Adrian, modus ini digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan perusahaan. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya menerima Dexlite justru mendapatkan solar. "Praktik ini jelas merugikan konsumen," tegasnya.
Selain pengungkapan di SPBU Jalan Gajah Mada, Polrestabes Medan sebelumnya telah mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di berbagai wilayah. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
