Sejauh ini, jenis disabilitas yang dapat mengikuti seleksi adalah disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang dinilai masih memungkinkan untuk menjalankan tugas sesuai formasi jabatan. Beberapa kategori yang telah direkrut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy tingkat ringan yang tetap mampu beraktivitas secara mandiri.
Terkait penempatan penugasan, jenderal bintang dua ini menyebut para personel tersebut akan diarahkan ke sektor-sektor pendukung nondinas lapangan.
“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
