Selain isu judi daring, Muttaqien juga menanggapi Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 mengenai pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape. Ia menyatakan, aturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan mekanisme pelaksanaan dan sanksi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Satpol PP siap menjalankan tugas pengawasan. Jika kedapatan melanggar, pegawai akan diberikan teguran, imbauan, dan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
