Siswi SD 12 Tahun Pembunuh Ibu di Medan Divonis 5 Bulan Perawatan di Sentra Kemensos

Ismail
Ilustrasi, mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bandung atas manipulasi laporan keuangan. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, jaksa diketahui menuntut AS dengan pidana berupa perawatan psikologi selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan dan intervensi psikologi serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan anak mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan antara lain AS masih di bawah umur, mengakui perbuatan, menyesal, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.

Kasus ini terjadi pada Rabu (10/12/2025), ketika AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network