Resmi, ASN Sumut Dilarang Gunakan Vape

Ismail
Gubsu Bobby Nasution/ Foto: Dok. Diskominfo Sumut

Instruksi itu turut menyasar lingkungan yang lebih luas. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajak organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha perhotelan dan restoran, perusahaan transportasi, serikat pekerja, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk menerapkan larangan serupa bagi karyawan maupun anggotanya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang mendorong pelarangan total penggunaan vape. Berdasarkan hasil kajian BNN, rokok elektrik dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

Langkah Bobby Nasution ini menjadi salah satu kebijakan paling tegas terkait penggunaan vape di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network