Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Keduanya diketahui saat ini menjalani proses hukum dengan status penangguhan penahanan.
Kasus tersebut bermula pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan pengecekan dan mengamankan kedua terdakwa yang diduga membeli Pertalite menggunakan wadah jeriken sebanyak 25 liter.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan rawan disalahgunakan saat pasokan mengalami kelangkaan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
