Polda Sumut Bongkar Bisnis Live TikTok Porno, Host Kantongi Jutaan Rupiah per Hari

Ismail
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus live TikTok bermuatan pornografi di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026). Foto: Istimewa

NFR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyiaran konten pornografi melalui media digital.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network