Polda Sumut Bongkar Bisnis Live TikTok Porno, Host Kantongi Jutaan Rupiah per Hari

Ismail
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus live TikTok bermuatan pornografi di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dikemas dalam bentuk permainan atau tantangan di TikTok dibongkar Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara. Dari aktivitas itu, seorang host diketahui mampu mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta dalam sehari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung yang diduga mengandung unsur pornografi pada 25 Mei 2026.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada akun TikTok bernama "Koko BR" yang dikelola tersangka NFR (28). Sehari kemudian, polisi menangkap NFR di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka berperan sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran langsung," kata Kristinatara di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dalam siaran tersebut, tersangka diduga memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang tampil sebagai talent. Tantangan itu mengarah pada tindakan bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang tidak layak dipertontonkan kepada publik.

Menurut polisi, konten tersebut sengaja dikemas dalam format challenge untuk menarik perhatian penonton dan memancing pemberian gift maupun koin selama siaran berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, NFR disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari. Sementara jumlah penonton setiap sesi live mencapai 18.000 hingga 29.000 akun.

Besarnya jumlah penonton menjadi perhatian serius penyidik karena konten itu berpotensi diakses anak-anak dan remaja.

"Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini," ujar Kristinatara.

Polda Sumut menilai maraknya konten pornografi di ruang digital menjadi ancaman serius karena anak-anak semakin mudah terpapar materi yang tidak sesuai usia mereka.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah telepon genggam dan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan siaran langsung. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun yang digunakan tersangka.

NFR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyiaran konten pornografi melalui media digital.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network