Jaksa sebelumnya menilai tindakan para terdakwa mengakibatkan hilangnya hak negara atas 20 persen lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.
Perkara ini juga dikaitkan dengan pemasaran dan penjualan kawasan perumahan Citraland yang berlokasi di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengembangan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang kemudian dimanfaatkan untuk proyek properti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Namun, setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
