Meski demikian, penyelesaian perkara belum sepenuhnya rampung lantaran masih terdapat proses hukum lanjutan yang berjalan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Rustianto menjelaskan, gugatan perlawanan atau partij verzet yang diajukan BNI dilakukan untuk memastikan pembebanan tanggung jawab para pihak dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum.
Ia menyebut mediasi atas perkara tersebut telah dilakukan pada 19 Mei dan 26 Mei 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan laporan mediator.
Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan.
"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," katanya.
Menurutnya, hubungan antara koperasi dengan deposan maupun peminjam dilakukan melalui perjanjian tersendiri antara koperasi dan para nasabah tanpa melibatkan institusi BNI.
Sementara itu, Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yovvy Sunandar mengatakan Koperasi Swadharma tidak termasuk lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK.
"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus, salah satunya terkait perkara ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," ujarnya.
Dalam perkara pidana, dua mantan pejabat Koperasi Swadharma yakni Fahrul Rizal dan Rahmat telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
