DPRD Sumut Bahas Kasus Koperasi Swadharma, BNI Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Ismail
Gedung DPRD Sumut. Foto: Istimewa

Sedangkan dalam perkara perdata, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat. 

Hingga kini, proses hukum terkait mekanisme pelaksanaan kewajiban para pihak masih terus berjalan seiring upaya mencari penyelesaian yang memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network