Ngamar di Bulan Ramadan, 4 Sejoli Diamankan Satpol PP di Jambi

Azhari Sultan
Ilustrasi empat pasangan digerebek petugas Satpol PP Merangin asyik ngamar di bulan suci Ramadan. (Foto: Ist) 

MERANGIN, iNews.id - Pasangan bukan suami istri diamankan oleh Satpol PP saat tengah asyik berduaan di dalam kamar di Merangin, Jambi

Kasatpol PP Merangin Sobraini mengatakan, keempat pasangan ini merupakan sejoli yang diamankan petugas saat razia. 

"Mereka diketahui bukan suami istri sah. Tiga pasang kami amankan di wisma dan sepasang dalam kamar kos di lingkungan Kebun Sayur," ujarnya, Rabu (13/4/2022). 

Menurutnya, tiga pasangan yang diamankan merupakan warga Merangin. Sementara sepasang sejoli lainnya warga luar daerah. Mereka kemudian dibina dan diminta untuk membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut. 

"Kami juga berikan surat peringatan pertama untuk pemilik kos dan wisma. Jika masih melanggar jangan salahkan jika kami tutup," katanya. 

Usai dibina dan diminta tanda tangan surat perjanjian, mereka juga diminta memanggil orang tua untuk datang menjemput sekaligus diminta keterangan. 

Diketahui, identitas keempat pasangan yang diamankan berinisal ZK warga Pasar Baru Bangko, MY warga Desa Tanjung, Kecamatan Pamenang Barat, LL warga Desa Hitam Ulu. Selanjutnya PA warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang serta SI dan TO warga Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan. 

Sementara pasangan WA merupakan warga Kabupaten Bungo dan kekasihnya AS berasal dari Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network