MERANGIN, iNews.id - Pasangan bukan suami istri diamankan oleh Satpol PP saat tengah asyik berduaan di dalam kamar di Merangin, Jambi.
Kasatpol PP Merangin Sobraini mengatakan, keempat pasangan ini merupakan sejoli yang diamankan petugas saat razia.
"Mereka diketahui bukan suami istri sah. Tiga pasang kami amankan di wisma dan sepasang dalam kamar kos di lingkungan Kebun Sayur," ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, tiga pasangan yang diamankan merupakan warga Merangin. Sementara sepasang sejoli lainnya warga luar daerah. Mereka kemudian dibina dan diminta untuk membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami juga berikan surat peringatan pertama untuk pemilik kos dan wisma. Jika masih melanggar jangan salahkan jika kami tutup," katanya.
Usai dibina dan diminta tanda tangan surat perjanjian, mereka juga diminta memanggil orang tua untuk datang menjemput sekaligus diminta keterangan.
Diketahui, identitas keempat pasangan yang diamankan berinisal ZK warga Pasar Baru Bangko, MY warga Desa Tanjung, Kecamatan Pamenang Barat, LL warga Desa Hitam Ulu. Selanjutnya PA warga Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang serta SI dan TO warga Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan.
Sementara pasangan WA merupakan warga Kabupaten Bungo dan kekasihnya AS berasal dari Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait