Medan, iNewsMedan.id– Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mulai menyalurkan gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk mereka yang telah memasuki masa purnatugas.
Penyaluran gaji ketiga belas dilakukan melalui PT TASPEN (Persero) bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Hal ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Branch Manager TASPEN Medan, Toni Eko Sucahyo, menjelaskan bahwa besaran gaji ketiga belas bagi pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
"Penerima manfaat tidak perlu mengajukan klaim ataupun melakukan autentikasi ulang khusus untuk memperoleh pembayaran tersebut,” tegasnya Senin (1/6/2026).
Pembayaran gaji ketiga belas ini merupakan apresiasi dan penghargaan dari negara kepada para pensiunan atas kontribusi dan pengabdian yang telah dilakukan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjamin kesejahteraan ASN aktif, maupun yang sudah purnatugas.
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara lain:
1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda atau duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda atau duda.
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Di tengah proses penyaluran tersebut, para pensiunan diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh layanan terkait pembayaran manfaat pensiun diberikan tanpa biaya. Penerima manfaat juga disarankan memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi serta melakukan autentikasi secara berkala agar proses pembayaran berjalan lancar.
Editor : Chris
Artikel Terkait
