4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda atau duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda atau duda.
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Di tengah proses penyaluran tersebut, para pensiunan diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh layanan terkait pembayaran manfaat pensiun diberikan tanpa biaya. Penerima manfaat juga disarankan memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi serta melakukan autentikasi secara berkala agar proses pembayaran berjalan lancar.
Editor : Chris
Artikel Terkait
