Sebagai informasi, seluruh biaya penanganan kecelakaan kerja di rumah sakit PLKK ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun pekerja Jasa Konstruksi.
Kegiatan ini dipandu oleh Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Rifai Siregar. Dalam pemaparannya, ia turut mengenalkan fitur-fitur terbaru dari sistem informasi pusat layanan kecelakaan kerja, yaitu e-PLKK, yang kini telah terintegrasi dengan layanan Jasa Raharja.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
