Aplikasi Baru Diluncurkan, Penjaminan Kecelakaan Kerja Kini Lebih Terintegrasi

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut terus melakukan penguatan Layanan Kecelakaan Kerja melalui rumah sakit kerja sama. Foto: Istimewa

Sebagai informasi, seluruh biaya penanganan kecelakaan kerja di rumah sakit PLKK ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun pekerja Jasa Konstruksi.

Kegiatan ini dipandu oleh Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Rifai Siregar. Dalam pemaparannya, ia turut mengenalkan fitur-fitur terbaru dari sistem informasi pusat layanan kecelakaan kerja, yaitu e-PLKK, yang kini telah terintegrasi dengan layanan Jasa Raharja.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network