MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Khusus (Timsus) JCS Polrestabes Medan beserta Opsnal Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan kendaraan bodong di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Dalam operasi penggerebekan ini, polisi mengamankan terduga pelaku penadahan yang dilakukan secara berulang atas nama David Sihombing dan Leo Martin Sihombing. Sementara dua pelaku lain, Kabul dan Adnan, kini buron (DPO).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan penggerebekan bermula dari penyelidikan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB.
Penyelidikan awal dilakukan di depan Masjid Al-Muhajirin, Jalan Gambir, Pasar Delapan, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi gudang penyimpanan motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Iptu Ramadhani Bimo bersama Ipda Richard Derio Siahaan, S.H. menyusun strategi transaksi pancingan. Hasilnya, motor yang diperjualbelikan terbukti tidak memiliki surat-surat lengkap.
Petugas di lapangan kemudian berkoordinasi dengan pemilik gudang atas nama Kabul (DPO). Guna mengantisipasi skala operasi yang meluas, Timsus JCS langsung meminta bantuan penebalan personel dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung.
Setelah personel gabungan menebal, petugas langsung menggeledah rumah Kabul di depan Masjid Al-Muhajirin dan menyita beberapa unit motor tanpa surat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
