Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan ini bukan pemain sembarangan. Mereka telah beraksi di sedikitnya 35 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun hingga Pematangsiantar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial H alias I (48), IP alias K (49), I alias IW (37), J alias M (43), dan M alias W alias KL (42). Seluruhnya merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum.
Polisi mengungkap IP alias K merupakan otak kejahatan yang mengatur seluruh operasi pencurian. Ia bertugas menentukan target, menyusun rencana aksi sekaligus mengemudikan kendaraan saat beraksi.
Sementara anggota komplotan lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari mengintai lokasi sasaran, mengangkut sepeda motor curian, menyewa kendaraan operasional hingga menyembunyikan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian, dua unit mobil yang digunakan pelaku, serta satu gunting baja yang dipakai untuk merusak pengaman kendaraan. Satu unit mobil lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.
Ricko menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk beroperasi di Sumatera Utara.
“Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat akan kami tindak. Tim URC MIT Jatanras akan terus memburu pelaku curanmor dan kejahatan jalanan lainnya sampai tuntas,” tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
