Bawa Kendaraan Sendiri ke Bandara? Cek Layanan Parkir Inap Kualanamu, Segini Tarifnya!

Jafar Sembiring
Bandara Kualanamu. Foto: Istimewa

Tarif Parkir Inap

layanan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, sedan, minibus, bus, hingga truk.

Mobil/Sedan/Minibus: Rp50.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya: Rp75.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Parkir Premium Harian

Mobil: Rp50.000 per 12 jam.

Parkir Umum Harian (Non-Inap)

Bagi pengantar, penjemput, atau pengunjung harian, berlaku skema tarif reguler sebagai berikut:

Mobil/Sedan/Minibus: Rp10.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya:.Rp15.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.

Sepeda Motor: Rp5.000 untuk 12 jam pertama, kemudian +Rp2.000 tiap jam berikutnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network