Tarif Parkir Inap
layanan ini dapat digunakan oleh berbagai jenis kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil pribadi, sedan, minibus, bus, hingga truk.
Mobil/Sedan/Minibus: Rp50.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.
Bus/Truk dan sejenisnya: Rp75.000 untuk 6 jam pertama, dan dikenakan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.
Parkir Premium Harian
Mobil: Rp50.000 per 12 jam.
Parkir Umum Harian (Non-Inap)
Bagi pengantar, penjemput, atau pengunjung harian, berlaku skema tarif reguler sebagai berikut:
Mobil/Sedan/Minibus: Rp10.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.
Bus/Truk dan sejenisnya:.Rp15.000 pada 1 jam pertama, kemudian +Rp5.000 tiap jam berikutnya.
Sepeda Motor: Rp5.000 untuk 12 jam pertama, kemudian +Rp2.000 tiap jam berikutnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
