Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ini dijerat dengan Pasal 315 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu penjara.
"Kami masih menggunakan KUHPidana yang lama karena kasus ini mulai bergulir sebelum penerapan perubahan KUHP baru," tambah Ferry.
Secara terpisah, Hamdani Syahputra memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengenai penetapan status tersangkanya. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pun tidak mendapatkan balasan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus, melaporkan Hamdani Syahputra Adjam ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut secara resmi dilayangkan ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025 dengan nomor laporan: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
