BREAKING NEWS Ketua Golkar Deli Serdang jadi Tersangka! Serang Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Jafar Sembiring
Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Golkar Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus.

Penetapan status tersangka Hamdani Syahputra, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, dilakukan atas laporan resmi Ketua DPRD Sumut ke Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.

Ferry menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak 30 April 2026 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Ketua DPRD Sumut ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kemudian, kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan (Hamdani Syahputra) sebagai tersangka," ujar Ferry saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (5/5/2026).

Meskipun menyandang status tersangka, Hamdani Syahputra tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ferry menyebutkan bahwa hal tersebut dikarenakan sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Dia (Hamdani Syahputra) tidak ditahan karena kooperatif," sebut Ferry.

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ini dijerat dengan Pasal 315 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu penjara.

"Kami masih menggunakan KUHPidana yang lama karena kasus ini mulai bergulir sebelum penerapan perubahan KUHP baru," tambah Ferry.

Secara terpisah, Hamdani Syahputra memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengenai penetapan status tersangkanya. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pun tidak mendapatkan balasan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus, melaporkan Hamdani Syahputra Adjam ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut secara resmi dilayangkan ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025 dengan nomor laporan: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network