BREAKING NEWS Ketua Golkar Deli Serdang jadi Tersangka! Serang Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Jafar Sembiring
Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Golkar Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus.

Penetapan status tersangka Hamdani Syahputra, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, dilakukan atas laporan resmi Ketua DPRD Sumut ke Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.

Ferry menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak 30 April 2026 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Ketua DPRD Sumut ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kemudian, kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan (Hamdani Syahputra) sebagai tersangka," ujar Ferry saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (5/5/2026).

Meskipun menyandang status tersangka, Hamdani Syahputra tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ferry menyebutkan bahwa hal tersebut dikarenakan sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Dia (Hamdani Syahputra) tidak ditahan karena kooperatif," sebut Ferry.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network