Penyerahan hak milik kendaraan bermotor dapat terjadi melalui berbagai proses, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan adanya kebijakan ini, kendala dalam menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat.
Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung manfaat dari kemudahan tersebut. Dewi Handayani, salah seorang wajib pajak, mengungkapkan bahwa proses pembayaran yang ia bayangkan akan rumit ternyata berlangsung sangat cepat.
"Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya pun cepat, hanya memakan waktu lima menit," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Diki Rahmansyah yang sebelumnya sempat kesulitan karena tidak bisa menghadirkan KTP pemilik lama.
"Saya memang berniat membayar pajak seperti biasa, ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani. Saya diberikan formulir tanpa harus membawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebut Diki.
Diki pun mengajak masyarakat lainnya untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan sendiri. Apalagi pajak ini kan berguna untuk pembangunan Sumatera Utara," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
