MEDAN, iNewsMedan.id - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan tersebut.
Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, tetapi belum melalui proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026) sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi, tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," ujar Sutan saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini.
- Menunjukkan STNK asli.
- Menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.
"Harapan kita, langkah kebijakan ini bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias mendatangi seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," tegas Sutan.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor dapat terjadi melalui berbagai proses, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan adanya kebijakan ini, kendala dalam menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat.
Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung manfaat dari kemudahan tersebut. Dewi Handayani, salah seorang wajib pajak, mengungkapkan bahwa proses pembayaran yang ia bayangkan akan rumit ternyata berlangsung sangat cepat.
"Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya pun cepat, hanya memakan waktu lima menit," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Diki Rahmansyah yang sebelumnya sempat kesulitan karena tidak bisa menghadirkan KTP pemilik lama.
"Saya memang berniat membayar pajak seperti biasa, ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani. Saya diberikan formulir tanpa harus membawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebut Diki.
Diki pun mengajak masyarakat lainnya untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan sendiri. Apalagi pajak ini kan berguna untuk pembangunan Sumatera Utara," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
