MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang mahasiswa berinisial TFA (20) harus mengubur mimpinya menyelesaikan studi setelah ditangkap oleh personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Medan Barat ini diringkus karena nekat mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TFA diduga merupakan mahasiswa aktif Fakultas Teknik Mesin di Universitas Sumatera Utara (USU).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
"Kami mengamankan tersangka tepat di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi," ujar Hendro dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Hendro menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus komunikasi melalui telepon untuk menjaring pembeli. Setelah sepakat, mereka menentukan lokasi pertemuan untuk bertransaksi secara langsung.
"Sistemnya Cash On Delivery (COD), bertemu langsung di lokasi yang ditentukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 4 hingga 5 kali," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
