Saat diinterogasi mengenai motifnya terjun ke dunia hitam, mahasiswa di universitas negeri ternama tersebut berdalih karena himpitan kebutuhan ekonomi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri apakah barang haram tersebut diedarkan ke tempat hiburan malam atau lingkungan kampus.
"Satu pelaku lain berinisial B saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kami kejar," tegas Hendro.
Kini TFA terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
