Dalam penangkapan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- Satu buah obeng dan tang potong.
- Jaring nyamuk dan kabel sambungan (cok sambung).
- Lampu serta potongan besi aluminium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Nofrizal merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. "Pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya," tambah Ainul.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
