Terkait status LB, pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur. Polisi sebenarnya telah mengupayakan jalur damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kerabat dekat. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Alpi Sahari, menilai langkah penyidik sudah tepat, terutama dalam menangani LB sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Penyidik sudah menjalankan prosedur perlindungan anak dengan menawarkan upaya diversi. Namun, karena pihak keluarga tidak bersedia menempuh mekanisme tersebut, proses hukum harus dilanjutkan," kata Prof. Alpi.
Ia juga menambahkan bahwa opini yang berkembang di media sosial mengenai "pembelaan diri" harus dibuktikan di persidangan. Hal ini dikarenakan fakta hukum saat ini menunjukkan adanya unsur pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini, Japet telah ditahan di Rutan Tanjung Pura sembari menunggu jadwal persidangan di Kejaksaan Negeri Stabat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
