"Saya berterima kasih sekali dan mengucap syukur atas apa yang kami dapatkan, sekarang kondisi Bapak sudah jauh membaik,” ungkapnya.
Selama dirawat, upah Zainal juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan. Lalu, dari bulan selanjutnya akan diberikan sebesar 50% hingga dinyatakan sembuh.
Andie Megantara yang turut meninjau kondisi Zainal juga menyampaikan, dengan program yang sangat baik ini, menurutnya, Ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial.
Menutup keterangannya, Anggoro menjelaskan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan rumah sakit kerja sama atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kerja sama yg dilakukan dengan RS ini sangatlah penting, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait