Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian iuran tersebut diatur dalam regulasi pemerintah terbaru.
“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja sektor informal. Semoga melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitas pekerjaan,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
