JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50% pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Tujuannya adalah menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo, kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama sembilan bulan tersebut, cukup membayar total iuran sebesar Rp75.600.
Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta.
Manfaat yang diterima tetap utuh, di antaranya:
- Santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta.
- Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
- Santunan kematian maksimal sebesar Rp42 juta.
- Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian iuran tersebut diatur dalam regulasi pemerintah terbaru.
“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja sektor informal. Semoga melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga merasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitas pekerjaan,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
