Dugaan Curi Uang Terdakwa: Mengapa IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka?

Jafar Sembiring
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, saat menyambangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu 10 gram muncul di mobil, yang menurut kuasa hukum merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya. 

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mengabaikan fakta persidangan. 

"Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network