Dugaan Curi Uang Terdakwa: Mengapa IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka?

Jafar Sembiring
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, saat menyambangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Skandal dugaan pencurian uang senilai Rp11,2 juta milik Rahmadi, seorang terdakwa kasus narkotika, kian memicu polemik di tengah masyarakat. Meski penyidik telah mengantongi identitas oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG serta seorang perempuan bernama Boru Purba, hingga saat ini status hukum keduanya belum juga dinaikkan menjadi tersangka.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melontarkan kritik tajam dan menyebut Boru Purba sebagai figur sentral yang memegang kunci utama pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penetapan status tersangka seharusnya sudah dilakukan mengingat keterlibatan yang bersangkutan sangat terang benderang dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Boru Purba merupakan penerima aliran dana yang dipindahkan secara ilegal dari akun M-Banking Rahmadi. Walaupun identitas lengkapnya sudah di tangan penyidik, sangat disayangkan ia masih sebatas saksi kunci hingga saat ini," tegas Ronald dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan cetak rekening koran, lanjut Ronald, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima transfer Rp11,2 juta dari Rahmadi. 

Atas hal tersebut, Ronald menduga perempuan ini memiliki hubungan dekat dengan IVTG, yang sebelumnya meminta paksa akses M-Banking Rahmadi.

"Hubungan personal ini patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk menguasai harta klien kami Rahmadi," jelasnya.

Maka dari itu, Rahmadi mendesak penyidik segera memeriksa dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG. 

Ronald menambahkan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik atas perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Ia divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu, meski tim kuasa hukumnya menuding adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, dan pencurian uang oleh oknum polisi.

Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK). 

Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan.

Penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu 10 gram muncul di mobil, yang menurut kuasa hukum merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya. 

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mengabaikan fakta persidangan. 

"Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network