Komisi Hukum DPR Panggil Kejari Karo, Bakal Cecar Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu 

Feldy Utama
Ketua Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI, Habiburokhman. Foto: Felldy Utama

Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa penangguhan penahanan yang diatur Pasal 110 ayat 1 KUHAP Baru berbeda dengan pengalihan jenis penahanan yang diatur di Pasal 108 ayat 11 KUHAP Baru. Patut diduga, tuturnya, tindakan Kejari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan. 

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network