Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Ismail
Anggota Komisi 3 DPR RI, Hinca Panjaitan (mengenakan topi) saat berada di PN Medan usai mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, Selasa, 31 Maret 2026. Foto: iNewsMedan.id

Usai keputusan itu, Hinca bergerak cepat menuju Rutan Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses administrasi berjalan lancar.

Penangguhan ini, lanjutnya, menjadi jawaban atas tekanan publik yang datang dari berbagai kalangan, terutama komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.

Ia menegaskan, langkah DPR ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam merespons aspirasi masyarakat. Bahkan, ia mengaitkannya dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.

“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” tegasnya.

Meski demikian, Hinca memastikan proses hukum tetap berjalan. Ia menyatakan akan bertanggung jawab membawa Amsal kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim yang diagendakan pada esok hari, Rabu, 1 April 2026.

“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati,” katanya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang dinilai telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan.

Kasus ini sebelumnya memicu perhatian luas dan bahkan disebut telah “menghebohkan” publik nasional. DPR pun berjanji akan terus mengawal proses hukum serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak terkait.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network