LLDIKTI Sumut Tegaskan Nasib 830 Mahasiswa UDA: Segera Wisuda dan Tanpa Pungutan Liar

Jafar Sembiring
Pertemuan antara dua kepengurusan Yayasan UDA yang digelar di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang menghambat proses akademik 830 mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) Medan. Penegasan ini muncul dalam upaya rekonsiliasi antara dua kubu kepengurusan yayasan UDA yang digelar di Aula Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut, Senin (30/3/2026).

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D, memimpin langsung pertemuan yang menghadirkan pengurus yayasan versi Administrasi Hukum Umum (AHU) 2022 dan pengurus AHU 2025 tersebut.

Ketua Tim Humas, Protokol, dan ULT LLDIKTI Wilayah I Sumut, Armiadi Asamat menjelaskan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk menjamin kepastian bagi mahasiswa dan dosen yang terdampak konflik internal yayasan.

"Semua yang sudah memenuhi syarat wisuda segera diwisuda, jangan dipersulit. Paling penting lagi, tidak dibenarkan ada kutipan (biaya) di luar ketentuan," tegas Armiadi usai pertemuan tersebut.

Beberapa poin rekomendasi krusial yang diberikan LLDIKTI Wilayah I Sumut antara lain, Dari total 961 mahasiswa, sekitar 100 orang telah diwisuda pada Desember 2025. Sisa 830 mahasiswa harus segera diproses wisudanya. Mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang meja hijau dilarang diminta melakukan sidang ulang maupun dipungut biaya tambahan.

Mahasiswa yang ingin pindah studi harus difasilitasi dokumennya tanpa hambatan. LLDIKTI meminta kedua belah pihak mempermudah perpindahan dosen ke perguruan tinggi lain, terutama bagi 33 dosen yang diberhentikan namun statusnya masih aktif di PDDikti/SISTER.

Dalam pantauan di lokasi, proses rekonsiliasi sempat diwarnai adu mulut antar kedua belah pihak. Namun, situasi dapat ditenangkan oleh pihak LLDIKTI sebagai mediator. Armiadi menyebut kehadiran kedua kubu dalam satu ruangan merupakan kemajuan besar.

"Meskipun perbedaan pendapat masih ada, kami mengapresiasi hadirnya pengelola AHU 2022 dan AHU 2025. Fokus utama kami adalah masyarakat, dalam hal ini mahasiswa UDA. Kami tidak memandang mahasiswa kubu A atau B, mereka semua adalah mahasiswa Universitas Darma Agung," tambahnya.

Meski poin-poin penting telah disampaikan, pertemuan tersebut belum berakhir dengan penandatanganan naskah kesepakatan. Hasil rekonsiliasi ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut untuk penuangan butir-butir kesepakatan ke dalam dokumen resmi yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi stabilitas ekonomi dosen dan kepastian masa depan akademik mahasiswa Universitas Darma Agung Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network