MEDAN, iNewsMedan.id - Tergiur gaya hidup dan kebutuhan ekonomi, seorang mahasiswi asal Provinsi Aceh berinisial RK (18) nekat terjun ke dunia gelap peredaran narkotika. Langkahnya terhenti setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkusnya di sebuah lobi hotel di Kota Medan pada Minggu (14/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut rencananya akan diselundupkan RK menuju Jakarta melalui jalur udara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa tersangka tergiur dengan imbalan besar yang dijanjikan oleh sang bandar.
"Yang bersangkutan diiming-imingi uang sebesar Rp20 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menunjang gaya hidupnya," ujar Andy di Medan, Selasa (17/3/2026).
Pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan bahwa ini merupakan kali kedua RK menjadi kurir. Sebelumnya, ia mengaku telah berhasil meloloskan sabu ke Makassar dengan rute penerbangan Medan melalui Bandara Silangit.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
