Ia juga menilai pendekatan transisi energi dapat dimulai dari sektor pendidikan yang dikelola organisasi keagamaan, misalnya melalui integrasi kurikulum energi terbarukan, kegiatan ekstrakurikuler energi bersih, hingga inovasi teknologi oleh siswa.
Menurut Azizul, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah. Namun, ia menilai perlu adanya aturan turunan untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
“Program seperti sedekah energi, wakaf energi, serta dakwah energi—misalnya kampanye bahwa hemat energi adalah ibadah—bisa menjadi gerakan sosial yang kuat untuk mendukung energi terbarukan,” ujarnya.
Sekretaris Disperindag ESDM Sumatera Utara, Yosy Sukmono, mengatakan transisi energi tidak hanya soal teknologi, tetapi juga berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat.
Menurut Yosy, energi saat ini menjadi isu strategis global karena berkaitan dengan ketahanan negara. Gangguan kecil pada pasokan energi dunia, kata dia, dapat berdampak hingga ke daerah.
“Karena itu kita harus mulai mengoptimalkan potensi energi yang kita miliki,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah hingga 2050 sebagai panduan pengembangan energi di daerah.
Sumatera Utara, lanjutnya, memiliki potensi besar energi baru terbarukan seperti panas bumi, hidro, dan tenaga surya, terutama di wilayah Tapanuli seperti Sarulla dan Sibayak.
Saat ini bauran energi baru terbarukan di Sumut tercatat sekitar 46 persen, sementara minyak bumi sekitar 27 persen, gas 9 persen, dan batu bara 17 persen.
“Ke depan kita harapkan porsi energi terbarukan terus meningkat melalui kerja sama berbagai pihak,” kata Yosi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
