Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan keberhasilan penangkapan kilat ini.
"Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menyampaikan bahwa ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, terutama anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan," tegas AKP Verry.
Atas perbuatannya, MH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
