Sadis! Pengangguran Simalungun Bacok Pelajar hingga Gigi Copot

Jafar Sembiring
Polsek Bangun meringkus pria berinisial MH atas kasus pembacokan terhadap BF di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo. (Foto: Dok. Polres Simalungun).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan keberhasilan penangkapan kilat ini.

"Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menyampaikan bahwa ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, terutama anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan," tegas AKP Verry.

Atas perbuatannya, MH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network