Resmi! Tarif Parkir Motor di Medan Turun Jadi Rp2.000, Mobil Rp4.000

Jafar Sembiring
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menunjukkan tarif retribusi parkir terbaru di Kota Medan. Foto: Dok. Pemko Medan

Pemko Medan berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi pelayanan publik dan ekonomi masyarakat. Sosialisasi terkait Perwal Nomor 9 Tahun 2026 ini akan segera digencarkan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat memarkir kendaraan di Kota Medan.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network