Resmi! Tarif Parkir Motor di Medan Turun Jadi Rp2.000, Mobil Rp4.000

Jafar Sembiring
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menunjukkan tarif retribusi parkir terbaru di Kota Medan. Foto: Dok. Pemko Medan

Selain penurunan tarif, Pemko Medan kini menerapkan sistem pembayaran yang lebih fleksibel. Masyarakat dapat membayar parkir secara manual (tunai) maupun digital (non-tunai) melalui QRIS. Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga serta meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

Untuk menjaga ketertiban, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Satgas Khusus: Membentuk satuan tugas untuk mengawasi penyelenggaraan parkir di lapangan.

2. Sikat Jukir Liar: Melanjutkan penindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) liar melalui Tim Cakrawala.

3. Standarisasi Atribut: Setiap jukir resmi wajib menggunakan rompi khusus dan atribut standar lainnya.

Rico Waas juga menekankan pentingnya etika pelayanan. Ke depan, seluruh jukir resmi wajib mengikuti pelatihan yang mencakup etika berkomunikasi, pemahaman marka parkir, hingga cara berinteraksi yang sopan agar tidak ada lagi keluhan mengenai jukir yang kasar.

"Jukir juga diwajibkan bebas narkoba, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network