MEDAN, iNewsMedan.id - Kehadiran tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Pusat di Kota Medan diharapkan menjadi momentum besar untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara. Kunjungan kedua lembaga ini diharapkan membawa langkah konkret, bukan sekadar agenda seremonial.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa tim BPK dan Inspektorat Pusat tengah melakukan agenda pemeriksaan dengan mendatangi kantor LLDikti Wilayah I Sumut serta sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) di Medan, Selasa (24/2/2026).
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, S.H., menegaskan bahwa BPK dan Inspektorat memiliki tanggung jawab moral untuk mempercepat penuntasan kasus ini, terutama karena berkaitan dengan hak pendidikan mahasiswa dari ekonomi lemah.
“Tim BPK dan Inspektorat harus memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait. Kunjungan ini tidak boleh seremonial, melainkan harus menghasilkan langkah konkret untuk mengungkap kebenaran,” tegas Muslim Muis.
Menurutnya, penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini terkesan lambat. Hasil temuan BPK dan Inspektorat di lapangan nantinya diyakini akan menjadi bukti kunci bagi penegak hukum untuk menyeret para oknum yang bertanggung jawab.
Muslim Muis juga memberikan saran ekstrem agar kasus ini bisa diusut tanpa intervensi. Ia meminta sejumlah pejabat utama di LLDikti Wilayah I Sumut, mulai dari tingkat Kabag Umum hingga staf Pokja Akademik yang terlibat dalam pengelolaan KIP, untuk segera dinonaktifkan.
"Tanpa penonaktifan para pejabat utama yang bertanggung jawab atas KIP, kasus ini akan sulit dituntaskan secara menyeluruh karena adanya potensi konflik kepentingan," tambahnya.
Secara terpisah, Kasipenkum Kejatisu, Rizaldi, S.H., M.H., memberikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus ini. Ia menyatakan bahwa tim intelijen telah merampungkan tahap telaah kasus.
"Telaah kasus sudah selesai, selanjutnya kita tunggu instruksi pimpinan. Langkah berikutnya kemungkinan besar adalah pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket)," jelas Rizaldi.
Ia mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) sebagai pelapor, untuk tetap bersabar karena proses hukum dipastikan tetap berjalan secara profesional.
Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan penyimpangan dana KIP yang disebut-sebut melibatkan pimpinan LLDikti Wilayah I. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Ahmad Darwis, sebelumnya juga mendesak agar Kejatisu memprioritaskan kasus ini karena menyangkut masa depan mahasiswa prasejahtera.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, mengklarifikasi bahwa pihaknya hanya bertugas mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif. Menurutnya, proses pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening yayasan dan rekening mahasiswa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
