Manfaat Nyata Jamsostek: Rp290 Miliar Klaim Dibayarkan di Tanjung Morawa

Jafar Sembiring
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

Meski manfaat yang disalurkan sudah sangat besar, Bunyamin menyayangkan masih adanya pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai beraktivitas.

Pihaknya mengimbau para pengusaha di Kabupaten Deli Serdang untuk tertib administrasi dan membayar iuran tepat waktu. Langkah ini sangat penting agar hak-hak pekerja terlindungi dan pihak perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tak terduga jika terjadi musibah pada tenaga kerjanya.

"Jika tenaga kerja mengalami musibah, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pengusaha tidak lagi dibebani biaya tambahan," pungkasnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network