DELI SERDANG, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tanjung Morawa mencatatkan komitmen besar dalam melindungi pekerja di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, total klaim jaminan sosial yang telah dibayarkan kepada peserta mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp290 miliar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa dana tersebut disalurkan untuk melayani puluhan ribu kasus peserta yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
"Hingga 31 Desember 2025, Kantor Cabang Tanjung Morawa telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 34.546 kasus," ungkap Bunyamin, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan rincian data, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program dengan serapan klaim tertinggi. Hal ini dikarenakan peserta dapat langsung mencairkan dana JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak status kepesertaannya dinyatakan nonaktif.
Adapun rincian pembayaran klaim per program selama tahun 2025 adalah sebagai berikut: klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang terbesar dengan 14.708 kasus senilai Rp227,9 miliar. Selanjutnya, Jaminan Kematian (JKM) tercatat sebanyak 1.498 kasus sebesar Rp31,9 miliar, diikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 7.251 kasus senilai Rp20,4 miliar. Sementara itu, untuk Jaminan Pensiun (JP) telah dibayarkan 9.728 kasus sebesar Rp6,8 miliar, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 1.361 kasus dengan total Rp2,9 miliar.
Meski manfaat yang disalurkan sudah sangat besar, Bunyamin menyayangkan masih adanya pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai beraktivitas.
Pihaknya mengimbau para pengusaha di Kabupaten Deli Serdang untuk tertib administrasi dan membayar iuran tepat waktu. Langkah ini sangat penting agar hak-hak pekerja terlindungi dan pihak perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tak terduga jika terjadi musibah pada tenaga kerjanya.
"Jika tenaga kerja mengalami musibah, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pengusaha tidak lagi dibebani biaya tambahan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
